
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan selama tiga hari oleh tim penyidik. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3).
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu kantor dan rumah Bupati, kantor dan rumah Kepala Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,” jelas Budi.
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah didalami oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo.
Serta tiga pihak swasta, di antaranya Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga, Fikri Thobari menerima total suap pengerjaan proyek di Pemkab Rejang Lebong senilai Rp 1,7 miliar.
