Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya.(Miftahul Hayat/Jawa Pos).
JawaPos.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, menuntut penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yusuf. Wakil koordinator KontraS itu kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka bakal serius pasca peristiwa penyiraman air keras kemarin malam (12/3).
Menurut Dimas, ancaman dan teror terhadap KontraS bukan pertama kali terjadi. Sudah berulang kali KontraS mendapat serangan. Namun, peristiwa yang dialami oleh Andrie kemarin malam sudah menunjukkan bahwa kondisi saat ini benar-benar gawat. Dia menyatakan bahwa serangan itu dilakukan terhadap aktvis kemanusiaan yang tidak pernah lelah berjuang.
”Menurut kami di KontraS, ini adalah sebuah kondisi yang sangat-sangat brutal. Kondisi yang sangat-sangat buruk, kondisi yang sangat-sangat zalim,” ujar Dimas saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat (13/3).
Dimas menyatakan bahwa Andrie merupakan pejuang kemanusiaan yang baik. Bertahun-tahun dia melakukan advokasi dan pendampingan. Menurut dia, ancaman dan serangan yang ditujukan kepada Andrie sejatinya bukan hanya menyasar KontraS. Serangan itu dapat dimaknai sebagai teror kepada seluruh pejuang kemanusiaan yang vokal.
”Ini ancaman bukan cuma untuk Kontras, tapi untuk kita semua. Teman-teman pers, teman-teman mahasiswa, teman-teman buruh, teman-teman pelajar, teman-teman semuanya yang tidak pernah lelah memperjuangkan demokrasi,” tegasnya.
Serangan terhadap Andrie, lanjut Dimas, merupakan alarm penanda demokrasi hari ini sudah berada di titik nadir. Namun demikian, dia menyatakan bahwa KontraS akan selalu berada di garda depan dan terus berjuang. Dia memastikan, serangan yang dialami oleh Andrie tidak akan melemahkan perjuangan KontraS yang sudah berjalan puluhan tahun.
”Saya cuma mau bilang Kontras selalu mengalami sejumlah teror. Yang tentu ini perlu diusut, tentu pelakunya harus diusut. Kami meminta akuntabilitas penegakan hukum kepada negara. Kami meminta keseriusan negara untuk serius terhadap perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Meski belum ada laporan kepolisian dari korban, polisi telah menerbitkan laporan polisi model A.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa laporan polisi model A tersebut bernomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Dengan dasar laporan polisi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memulai penanganan kasus tersebut.
”Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa bapak kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Isir kepada awak media.
Sebagai bentuk atensi tersebut, Polri sudah mengambil beberapa langkah terkait dengan kasus itu. Diantaranya penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Dalam kasus tersebut, Polri menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat.
”Sebagaimana Pasal 467 ayat (2) dan atau 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Selain itu, Mabes Polri melalui Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya ikut mem-back up Polres Metro Jakpus dalam penanganan kasus tersebut. Menurut Isir, itu adalah salah satu bagian dari atensi pimpinan kepolisian terhadap peristiwa yang dialami oleh Andrie.
