
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Riza. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan kilang minyak PT Pertamina. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (12/3). Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid.
Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menyatakan pihaknya mengajukan banding karena menilai pertimbangan hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, dalam pembacaan putusan majelis hakim lebih banyak mengadopsi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tanpa mempertimbangkan sejumlah fakta yang muncul di persidangan.
“Sepanjang pendengaran kami saat pengucapan putusan, banyak fakta yang terungkap di persidangan justru tidak dipertimbangkan dalam putusan,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3) malam.
Hamdan juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik OTM tidak dibutuhkan. Ia menekankan, kesimpulan tersebut tidak didukung oleh keterangan saksi selama persidangan.
“Kami membuka kembali seluruh berita acara sidang. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa tangki BBM milik OTM tidak diperlukan,” ujar Hamdan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, sebelum adanya kerja sama dengan OTM, cadangan operasional BBM Pertamina hanya berkisar 17–18 hari. Setelah adanya tambahan tangki, cadangan tersebut meningkat menjadi sekitar 21–25 hari.
“Artinya justru dari keterangan saksi terlihat bahwa keberadaan tangki OTM sangat dibutuhkan,” tuturnya.
