Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Maret 2026, 15.31 WIB

KPK Sita Aset Lebih dari Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut, Ada 4 Unit Mobil dan 5 Bidang Tanah

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan aset yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 juta; Rp 22 miliar; dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil dan 5 bidang tanah serta bangunan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.

KPK telah menahan pria yang karib disapa Gus Yaqut pada Kamis malam. Sementara, satu tersangka lain yakni mantan staf khusua Mentei Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex belum dilakukan penahanan.

KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kemudian diberikan kepada Indonesia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore