
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas optimistis kebenaran terungkap dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun," kata Yaqut usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Yaqut mengatakan sidang praperadilan ini menjadi kesempatan baik untuk membuktikan kebenaran bagi negara. Dia mengaku lega hingga kini proses praperadilan yang terus dikawalnya terpantau objektif selama dilaksanakan.
"Saya merasa lega sekali. Karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif. Semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya," ucapnya.
Dia juga menyoroti adanya kehadiran saksi ahli dari termohon dan pemohon yang sama-sama memiliki kesepahaman. "Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap bukan hanya proses peradilannya, tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan juga memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif.
Baca Juga:Bikin Haru, Wendy Red Velvet Tepati Janji Untuk Hadiri Pernikahan Fans yang Mendukungnya Sejak Debut
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah.
"Sehingga, kami berkeyakinan dalam putusannya nanti, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka Sdr. YCQ dalam perkara ini sah," ucap Budi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan berkas kesimpulan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin ini.
Kemudian, sidang putusan praperadilan akan dilaksanakan pada Rabu (11/3) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:Bikin Haru, Wendy Red Velvet Tepati Janji Untuk Hadiri Pernikahan Fans yang Mendukungnya Sejak Debut
Diketahui sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
