Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Februari 2026, 23.15 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Pengadilan Hadirkan Pimpinan KPK ke Persidangan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pernyataan tersebut disampaikan Noel di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/2).

Menanggapi tudingan mengenai adanya aliran dana ke suatu partai politik, Noel memilih menyerahkan hal tersebut kepada saksi maupun jaksa untuk diungkap dalam persidangan.

“Ini kan ada fakta persidangan. Lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus. Nanti dikeroyokin sayanya,” kata Noel kepada wartawan.

Terkait wacana menghadirkan pihak partai, Noel menegaskan hal itu merupakan kewenangan pengadilan, bukan dirinya.

“Itu kan kewenangan pengadilan, bukan kewenangan saya," ujarnya.

Namun, Noel justru mengharapkan agar Majelis Hakim bisa menghadirkan Pimpinan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

"Harapan saya jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” imbuhnya.

Noel sendiri sempat melontarkan pernyataan soal inisial partai K, yang diduga menerima aliran uang haram pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Partai saya kerucutkan ya. Kemarin kan (hurufnya) K, sekarang (terdiri dari) tiga huruf. Untuk sementara itu dulu,” ucap Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2).

Saat disinggung lebih lanjut mengenai warna partai tersebut, Noel enggan memberikan keterangan tambahan. “Sudahlah, jangan kasih tahu warna lagi,” tegasnya.

Meski demikian, Noel menilai identitas partai yang dimaksud semakin jelas seiring dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Bukan saya yang menyampaikan, tapi fakta persidangan. Jaksa, lalu saksi-saksi yang menyampaikan. Bukan saya,” pungkasnya.

Dalam kasusnya, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3.365.000.000 atau Rp 3,36 miliar dalam kasus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker.

Selain itu, Noel bersama-sama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6.522.360.000,00 (Rp 6,5 miliar) dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker RI.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore