
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan alat bukti yang sah secara konstitusional.
Aparat penegak hukum dibolehkan menggunakan hasil perhitungan tersebut. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi seperti pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Ahli Keuangan Negara Eko Sambodo, bobot laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP sama dengan hasil perhitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keduanya sama-sama diakui oleh konstitusi sebagai alat bukti yang sah.
Karena itu, Eko menyatakan bahwa hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang sudah dikantongi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dapat digunakan untuk menjerat para terdakwa.
Salah satunya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim.
”Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah,” ungkap Eko dikutip pada Jumat (6/2).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, hasil audit BPKP mencatat kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp 2,1 triliun.
Angka itu mencakup selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) Rp 622 miliar yang dinilai tidak diperlukan.
Eko menyampaikan bahwa hasil perhitungan kerugian negara itu sah dan sesuai konstitusi sebagaimana bunyi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
Pasal 1 ayat 22 UU tersebut menjelaskan, kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.
”Dari aturan tersebut, nampak jelas keterkaitan antara kerugian negara dengan delik tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan,” jelasnya.
Selain itu, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga auditor menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk meminta bantuan audit demi kepentingan pembuktian.
Menurut Eko, meski aparat penegak hukum tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian secara mandiri, hasil kerja sama pemeriksaan BPK atau BPKP merupakan dokumen hukum yang memiliki bobot tinggi dalam persidangan. Itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan lima orang tersangka.
Empat diantaranya kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
