
Total ada 51,606 tersangka kasus narkoba ditangkap Bareskrim Polri sepanjang Januari-Oktober 2025. 150 masih anak-anak. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com).
JawaPos.com - Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polri dan seluruh jajaran sejak Januari sampai Oktober tahun ini menyeret 150 orang anak sebagai tersangka. Angka itu dinilai sebagai alarm keras bagi pemerintah dan semua pihak yang memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak-anak. Penguatan sistem pencegahan dan rehabilitasi sangat diperlukan.
Keterangan itu disampaikan oleh mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto pada Kamis malam (23/10). Menurut pria yang akrab dipanggil Cak Nanto itu, keberhasilan Polri menangkap 51.763 tersangka kasus narkoba sepanjang tahun ini memang patut diapresiasi. Namun, 150 orang tersangka anak-anak tidak boleh hanya dianggap sebagai angka.
Cak Nanto menyatakan bahwa di balik angka tersebut ada fakta yang harus dilihat lebih dalam. Bahwa peredaran narkoba di Indonesia sudah memasuki fase yang mengkhawatirkan, bukan hanya sebagai kejahatan individual, melainkan sudah menjadi organized crime lintas negara. Sehingga penindakan harus dibarengi dengan penguatan sistem pencegahan dan rehabilitasi.
”Selain penindakan (oleh penegak hukum), negara juga perlu memperkuat sistem pencegahan dan rehabilitasi. Apalagi ketika ditemukan ada 150 anak yang menjadi tersangka. Itu adalah alarm keras bahwa narkoba sudah menembus ruang sosial paling rentan, generasi muda,” kata dia.
Baca Juga: Usai Diringkus Kepolisian, Wanita Penerobos Rumah Jungkook BTS Kini Diserahkan ke Kejaksaan
Menurut Cak Nanto, untuk mencegah kerusakan generasi muda karena narkoba, harus dilakukan penguatan edukasi dan literasi sejak dini. Mulai dari sekolah, pesantren, kampus, dan lingkungan komunitas anak muda harus mendapatkan edukasi dan literasi yang memadai. Dia menilai, pencegahan sosial jauh lebih efektif dibandingkan dengan menambah hukuman.
”Pendekatan kemanusiaan bagi pengguna dan anak yang terlibat. Anak-anak bukan musuh negara, mereka korban sistem. Harus ada program rehabilitasi, bukan sekadar pemenjaraan," ucap Cak Nanto.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa aparat kepolisian juga harus terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), hingga masyarakat sipil. Polri juga harus lebih tegas kepada bandar-bandar narkoba.
Selain itu, transparansi penanganan perkara juga penting untuk memastikan publik melihat keadilan tidak tebang pilih. Menurut dia, pengungkapan puluhan ribu kasus narkoba dalam waktu lebih kurang 10 bulan merupakan wujud komitmen serius Polri dalam rangka memberantas peredaran barang haram tersebut.
”Pengungkapan 197 ton narkoba oleh Bareskrim Polri (dan jajaran kepolisian di polda dan polres) adalah capaian besar dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika yang sudah mengancam ketahanan sosial,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membeber hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun ini. Mulai Januari-Oktober 2025, total sudah ada 51.763 tersangka yang diproses oleh Bareskrim. Sebanyak 150 diantaranya masih masuk kategori anak-anak.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan bahwa penindakan tegas akan dilakukan oleh Polri. Mengingat tindak pidana narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa. Bahkan Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi terhadap pengungkapan kasus narkoba.
”Tadi kalau disampaikan total tersangka ada 51.763 orang. Itu ada WNI-nya dan juga ada WNA-nya. Ada yang dewasa, ada juga yang anak-anak. Dari 51.606 orang tadi yang anak-anak ada 150 anak,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/10).
Menurut Syahar, pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan narkoba. Namun, khusus pelaku yang masih anak-anak atau di bawah umur, pihaknya tetap mempedomani Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Hak-hak ratusan anak yang menjadi tersangka kasus narkoba itu pasti diperhatikan oleh penyidik.
