
Surya Darmadi saat mengikuti Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan
