
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta resmi menghentikan operasional tempat penampungan sampah sementara atau emplasemen di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). (Istimewa)
JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta resmi menghentikan operasional tempat penampungan sampah sementara atau emplasemen di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil mulai Jumat (27/3) sebagai bagian dari evaluasi tata kelola sampah badan air di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, lokasi tersebut tidak akan lagi digunakan untuk aktivitas serupa.
Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta akan menyisir lokasi-lokasi lain di bantaran sungai untuk dilakukan penutupan secara bertahap.
"Jadi mulai hari ini, kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir ini. Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen yang berada di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap," ujar Asep Kuswanto di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).
Jika nantinya masih dibutuhkan tempat penampungan, DLH berencana membangun pagar pembatas dan menggunakan kontainer khusus agar sampah tidak tercecer kembali ke sungai.
Papan informasi juga akan dipasang agar masyarakat memahami fungsi lokasi tersebut.
"Keberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan," ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, alur pembuangan sampah kini dialihkan ke fasilitas saringan sampah TB Simatupang.
Fasilitas ini dianggap lebih modern dan representatif dalam mengolah sampah sungai sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.
