
Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/foc)
JawaPos.com - Tragedi memilukan melanda kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Gunung sampah di Zona 4 tiba-tiba longsor pada Minggu (8/3) siang, menimbun warung dan sejumlah truk sampah yang tengah beroperasi.
Hingga Senin malam (9/3), Tim SAR gabungan telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban. Total sebanyak 13 orang menjadi korban dalam insiden tersebut, dengan rincian 7 orang dinyatakan meninggal dunia dan 6 orang selamat.
Bencana ini bermula sekitar pukul 14.30 WIB. Massa sampah yang tidak stabil di Zona 4 mendadak longsor dan menyapu area di bawahnya. Material sampah tidak hanya menimbun kendaraan truk, tetapi juga menghancurkan warung-warung milik warga sekitar.
Upaya pencarian dilakukan secara masif melibatkan 336 personel gabungan, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, hingga relawan.
Untuk mempercepat evakuasi, petugas menggunakan berbagai alat canggih demi mendeteksi keberadaan korban di bawah tumpukan sampah yang sangat tebal.
"Para personil SAR gabungan melakukan Pembukaan akses dengan menggunakan alat berat seperti beko dan pengerahan K9 untuk mencari tanda-tanda adanya korban. Pencarian juga dilakukan dengan menggunakan Drone Thermal untuk penyisiran melalui udara dengan mendeteksi panas tubuh," ujar Desiana Kartika Bahari, Kepala Kantor SAR Jakarta, Selasa (10/3).
Proses pencarian berlangsung dramatis hingga tengah malam. Korban terakhir, Riki Supriadi, 40, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB dan langsung dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati.
Berdasarkan data terbaru dari Kantor SAR Jakarta, berikut adalah identitas para korban:
Korban Meninggal Dunia:
1. Enda Widayanti (25) – Pemilik warung
2. Sumine (60) – Pemilik warung
3. Dedi Sutrisno – Sopir truk (Asal Karawang)
4. Irwan Supriatin – Sopir truk
5. Jussova Situmorang (38)
