
Ilustrasi UMP
JawaPos.com - Ribuan buruh dari berbagai federasi serikat pekerja menggelar aksi di Balai Kota Jakarta, Senin (17/11). Mereka menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp6 juta.
Aksi besar ini dilakukan sebagai bentuk protes atas rendahnya upah di Jakarta yang dinilai tertinggal dari wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta Yusuf Suprapto menuturkan, aksi ini merupakan gabungan dari 24 federasi buruh, termasuk SPSI dan KSPI, yang menilai kondisi upah Jakarta “tidak baik-baik saja”. Untuk itu, pihaknya akan memperjuangkan upah layak bagi para pekerja Ibu Kota.
"Masa ada provinsi yang terbesar, kemudian juga menjadi ibu kota, bahkan kota global katanya, tetapi upahnya masih dibawah atau kalah jauh dibandingkan dengan daerah penyangga," ujar Yusuf di balai Kota.
Ia menegaskan bahwa Jakarta sebagai kota terbesar dan ibu kota negara seharusnya tidak memiliki upah minimum yang lebih rendah dibanding daerah penyangga. Ia pun meminta agar Gubernur Pramono Anung memenuhi tuntutan para buruh.
"Kekuatan ini adalah kami ingin menunjukkan kepada Bapak Gubernur, Bapak Pramono Anung, bahwasannya upah di DKI Jakarta tidak baik-baik saja," katanya.
Pekerja menuntut UMP DKI 2026 sebesar Rp6 juta, angka yang mereka klaim sebagai nilai ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
"Kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar 6 juta rupiah," terangnya.
Pemprov DKI Jakarta Tanggapi Tuntutan UMP 2026 Rp 6 juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Syarifudin, menyebut dinamika menjelang penetapan UMP merupakan hal lumrah yang terjadi di tiap daerah. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
"Yang sampai dengan tanggal 17 (November) ini belum diterbitkan," ujarnya.
Syarifudin menjelaskan bahwa formula penetapan UMP tak bisa diputuskan sepihak karena harus mengikuti pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan. Nantinya pedoman itu menjadi dasar Dewan Pengupahan untuk menyusun rekomendasi kepada Gubernur Pramono.
Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari serikat pekerja, Apindo, Kadin, akademisi, pakar, hingga unsur pemerintah. Semua pihak melakukan pembahasan bersama sebelum keputusan final ditetapkan gubernur.
"Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) untuk tahun mendatang," ucapnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
