WN Pakistan dan Nigeria Jadi Sindikat Pemalsuan Dokumen dan Overstay di Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Nigeria karena palsukan dokumen paspor dan izin tinggal. (YOGI WAHYU PRIYONO/Jawa Pos)