
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyatakan akan melakukan aksi jika tidak ada respons dari pihak Pemprov untuk audiensi terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) no. 206 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ya
