
Ilustrasi Malaysia akhiri hubungan dagang dengan Amerika Serikat. (Bernama via New Strait Times).
JawaPos.com - Malaysia resmi mengakhiri perjanjian dagangnya dengan Amerika Serikat (AS), menjadikannya negara pertama yang keluar dari kesepakatan yang dibangun di bawah strategi tarif resiprokal Washington.
Langkah ini dinilai berpotensi memicu gelombang serupa dari negara-negara mitra dagang AS lainnya.
Keputusan tersebut diumumkan pada 15 Maret 2026 oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani. Ia menegaskan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Malaysia dan AS kini sudah tidak berlaku.
“Ini bukan ditunda. Perjanjian ini sudah tidak ada, sudah batal sepenuhnya,” kata Johari, menegaskan posisi tegas pemerintah Malaysia.
Mengutip StratNews Global, pembatalan ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahan Donald Trump.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan tarif luas berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Putusan itu sekaligus menghapus dasar hukum utama dari perjanjian dagang yang telah disepakati kedua negara. Dengan hilangnya fondasi tersebut, keberlanjutan ART menjadi tidak relevan.
Sebagai informasi, perjanjian ini sebelumnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden AS saat itu, Donald Trump. Negosiasi dipimpin oleh Menteri Tengku Zafrul Aziz.
Dalam kesepakatan tersebut, Malaysia berhasil menekan tarif ekspor yang semula mencapai 47% menjadi 24%, dan kemudian turun lagi hingga sekitar 19%. Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan akses pasar yang lebih luas serta sejumlah konsesi kebijakan kepada AS.
