Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 Januari 2026, 01.12 WIB

Song Mino Resmi Didakwa, Jaksa Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Selama Wamil

Potret Mino dalam konser Winner 2022 (X @yg_winnercity)

JawaPos.com - Song Mino member boy group WINNER secara resmi didakwa tanpa penahanan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Dinas Militer Republik Korea oleh pihak kejaksaan.

Pada 31 Desember 2025, Kejaksaan Distrik Barat Seoul mengumumkan bahwa Song Mino dan seorang pejabat pengawas yang diidentifikasi sebagai A telah didakwa karena dugaan kelalaian dalam menjalankan tugasnya selama menjalani layanan wajib militer sebagai pekerja layanan publik. 
 
Mino dituduh berulang kali mengabaikan kewajibannya ketika bertugas di fasilitas di Distrik Mapo Seoul mulai dari Maret 2023 hingga Desember 2024 termasuk tidak masuk kerja tanpa izin yang sesuai. 
 
 
Selain itu, pejabat pengawas juga didakwa karena diduga membantu dan bersekongkol dengan tidak melakukan pengawasan meski telah mengetahui absennya Song Mino secara berulang. 
 
Dalam proses investigasi, jaksa mengamankan bukti yang dikumpulkan melalui analisis forensik ponsel dan pemeriksaan data GPS.
 
Hasilnya menunjukkan bahwa Mino melakukan lebih banyak ketidakhadiran tanpa izin yang tidak termasuk dalam tuduhan awal yang diserahkan ke kejaksaan sehingga memperkuat dasar dakwaan. 
 
Karena itulah, polisi mulai melakukan penyelidikan pada Desember tahun lalu atas permintaan Administrasi Tenaga Militer dan kemudian meneruskan kasus ini ke pihak kejaksaan pada Mei. 
 
Selama penyelidikan, Mino dilaporkan mengakui sebagian besar tuduhan ketidakhadiran tanpa izin tersebut. 
 
Perwakilan kejaksaan juga menyatakan akan memproses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan dakwaan ini agar hukuman yang sesuai dapat dijatuhkan berdasarkan tuduhan yang ada. Kami juga akan terus bersikap tegas terhadap pelanggaran kewajiban layanan militer," ujar salah satu perwakilan kejaksaan dikutip dari Soompi.
 
Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore