Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 November 2025, 02.20 WIB

Distributor Minuman Investasi Jin BTS dan Baek Jong Won Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan karena Dugaan Pelanggaran Label Asal Bahan

Terkena skandal label asal bahan, perusahaan investasi Jin BTS dan Baek Jong Won resmi dilimpahkan ke kejaksaan. (Allkpop) - Image

Terkena skandal label asal bahan, perusahaan investasi Jin BTS dan Baek Jong Won resmi dilimpahkan ke kejaksaan. (Allkpop)

JawaPos.com - Sebuah perusahaan pertanian yang didirikan melalui investasi bersama oleh Jin BTS dan koki terkenal sekaligus CEO The Born Korea, Baek Jong Won, kini tengah menghadapi masalah hukum.
 
Melansir laman Allkpop, perusahaan tersebut resmi dilimpahkan ke kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran dalam mencantumkan label asal bahan yang digunakan pada produk minuman yang mereka distribusikan.
 
Pada Jumat (21/11), Kantor Yesan dari Cabang Regional Chungnam milik National Agricultural Products Quality Management Service (NAQS) mengonfirmasi bahwa mereka telah menyerahkan kasus Paiksooldoga, yang sebelumnya beroperasi dengan nama Yesandoga, beserta satu individu terkait ke cabang Hongseong dari Kejaksaan Distrik Daejeon. 
 
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Pelabelan Asal Produk setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum dalam listing online dan bahan asli yang digunakan.
 
Paiksooldoga bertindak sebagai distributor untuk seri minuman 'IGIN Highball Tonic' yang diproduksi oleh Jini’s Lamp, perusahaan yang juga didirikan melalui investasi bersama Jin BTS dan Baek Jong Won. 
 
Namun, dalam proses pemasaran daring, varian rasa “plum” dan “semangka” ditampilkan seolah menggunakan bahan buah asli dari Korea. 
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata minuman tersebut mengandung konsentrat buah impor yang berasal dari Chile dan Amerika Serikat.
 
Kedua perusahaan itu dipimpin oleh CEO yang sama, dengan Jini’s Lamp berfokus pada produksi dan Paiksooldoga menangani distribusi. 
 
Temuan ini kemudian memunculkan keluhan resmi dari pihak luar. Pengadu menilai bahwa Jin, sebagai figur publik dengan nama besar dan pengaruh global, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan integritas perusahaan yang ia investasikan, meskipun ia belum tentu memiliki tanggung jawab hukum langsung dalam kasus ini.
 
Pihak NAQS Yesan Office menjelaskan bahwa pelabelan asal bahan pada produk olahan yang dijual secara daring harus mengikuti aturan ketat. 
 
Produk hanya boleh dilabeli sebagai berbahan baku domestik apabila seluruh bahan utama, kecuali air, alkohol, gula dan turunannya, serta zat aditif, benar-benar berasal dari dalam negeri. 
 
Dengan demikian, penggunaan konsentrat impor namun tetap mencantumkan asal domestik dianggap berpotensi menyesatkan konsumen.
 
Selain itu, NAQS juga meninjau apakah informasi yang diberikan melalui platform online dapat memunculkan persepsi keliru mengenai bahan baku yang digunakan. 
 
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi berat berupa hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda maksimal 100 juta KRW atau sekitar Rp 1,13 miliar (dengan kurs Rp 11,34 per KRW).
 
Masalah ini mencuat setelah produk tersebut dirilis pada Desember tahun lalu. Setelah isu tentang pelabelan salah ini mulai dibahas publik, perusahaan kemudian memperbarui deskripsi produk daring mereka pada September dengan mencantumkan bahwa informasi lengkap mengenai asal bahan tersedia di bagian deskripsi detail.
 
Seorang perwakilan dari Jini’s Lamp menegaskan bahwa label pada produk fisik selalu mencantumkan asal bahan secara akurat dan sesuai ketentuan. 
 
Menurut mereka, kesalahan terjadi selama proses unggah informasi online, di mana detail untuk varian rasa lain secara tidak sengaja tertukar dan terpasang pada halaman produk yang berbeda. Begitu kekeliruan tersebut terdeteksi, perusahaan langsung melakukan perbaikan.
 
Kasus ini kini ditangani pihak kejaksaan, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya mengenai apakah terdapat unsur kelalaian yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak perusahaan maupun individu yang terlibat.
 
 
 
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore