Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 Februari 2026, 19.35 WIB

9 Target Pelanggaran pada Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polres Metro Tangerang Kota mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama 14 hari kedepan atau hingga 23 Februari 2025 mendatang. (Istimewa) - Image

Polres Metro Tangerang Kota mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama 14 hari kedepan atau hingga 23 Februari 2025 mendatang. (Istimewa)

JawaPos.com - Polisi siap menggelar operasi kendaraan besar-besaran pada awal 2026 ini di jalan. Operasi ini pun bernama Operasi Keselamatan 2026.

Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri akan akan melaksanakannya selama dua pekan, dari 2 hingga 15 Februari 2025. Kegiatan ini sendiri dilakukan untuk menekan angka kecelakaan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para pengguna jalan.

Adapun langkah ini dilakukan juga untuk meminimalkan risiko kecelakaan sebelum memasuki periode puncak arus mudik Lebaran 2026.

Tak hanya itu, untuk mendukung efektivitas pengamanan, Korlantas Polri juga tengah mengoptimalkan sistem penegakan hukum berbasis teknologi digital.

Penerapan tersebut yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta ETLE Drone Patrol Presisi yang digunakan untuk memastikan proses penindakan berjalan transparan, objektif dan profesional.

Adapun terdapat 9 poin pelanggaran yang menjadi fokus utama seperti diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro.

1. Pengendara ranmor yang melawan arus (PSL. 287 AYAT 1 UULLAJ).

2. Pengendara ranmor yang masih dibawah umur (tidak memiliki SIM) (PSL. 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ).

3. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (PSL. 287 AYAT 5 JUNCTO PSL. 106 AYAT 4 UULLAJ).

4. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (PSL. 283 UULLAJ).

5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL. 311 UULLAJ).

6. Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (PSL. 289 UULLAJ).

7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (PSL. 280 UULLAJ).

8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (PSL. 291 AYAT 1 UULLAJ).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore