
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi)
JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menekankan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi dan meraup keuntungan dari Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan nasional. Ia menegaskan bahwa algoritma maupun kebijakan internal platform tidak boleh merugikan masyarakat Indonesia.
Dengan jumlah pengguna internet yang telah mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menyebut Indonesia tidak bisa dipandang hanya sebagai pasar potensial, melainkan sebagai wilayah hukum yang wajib dihormati oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegasnya dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2).
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menutup konten pornografi yang muncul melalui fitur Grok di platform X karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang menerapkan langkah tersebut.
Beberapa hari setelah kebijakan itu diterapkan, perwakilan regional dan global dari platform terkait mendatangi Indonesia dan menyepakati penyesuaian, termasuk perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus untuk wilayah Indonesia.
“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, sejak 20 Oktober pemerintah telah menindak sekitar 3 juta konten yang berkaitan dengan judi online. Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi daring tercatat menurun signifikan dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.
Meutya menilai hasil tersebut merupakan buah dari kolaborasi erat antara Kemkomdigi dan Polri dalam mengombinasikan langkah pencegahan dan penegakan hukum.
“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut.” ungkapnya.
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa agenda digital Indonesia pada 2026 berfokus pada tiga pilar utama, yakni terhubung, tumbuh, dan terjaga. Ketiganya dijalankan melalui sinergi yang kuat dengan Kepolisian RI guna memastikan ruang digital nasional tetap aman sekaligus produktif bagi masyarakat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.
