Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Maret 2026, 21.58 WIB

Penerapan PP Tunas Perlu Dukungan Orang Tua Agar Efektif Lindungi Anak

Ilustrasi pembatasan media sosial bagi anak. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pembatasan media sosial bagi anak. (Istimewa)

JawaPos.com - Rencana pembatasan penggunaan media sosial untuk anak mendapat respons positif dari psikolog anak.

Psikolog anak RS Awal Bros Batam Maryana menilai, penerapan PP Tunas sebagai langkah positif dalam membatasi paparan digital berisiko bagi anak, namun memerlukan peran aktif orang tua di rumah, agar dapat berjalan secara efektif melindungi anak.

PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak merupakan regulasi yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Aturan tersebut membatasi anak di bawah 16 tahun untuk mengakses konten atau media sosial berisiko.

Maryana menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa pengawasan langsung dari keluarga.

“Kalau ada aturan seperti ini tentu baik. Pemerintah bisa membatasi dari sisi platform, tetapi praktiknya di rumah tetap harus dijalankan dan diawasi oleh orang tua agar benar-benar memberi dampak,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (29/3).

Ia menjelaskan, penggunaan media sosial dan gawai pada anak memiliki dampak yang cukup besar, dengan dominasi efek negatif jika tidak terkontrol.

Salah satu dampak yang paling banyak ia temui adalah meningkatnya kecemasan pada anak akibat paparan informasi berlebih yang belum sesuai usia.

“Anak-anak jadi terpapar banyak hal yang sebenarnya belum perlu mereka ketahui. Kalau berlebihan, mereka jadi cemas, bahkan anxious berlebihan karena konsumsi informasi yang tidak tersaring,” katanya.

“Mereka melihat apa yang ada di media sosial seolah itu kebenaran penuh, lalu membandingkan dirinya sendiri. Ini bisa berujung pada kecemasan hingga depresi,” ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore