
ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Istimewa)
JawaPos.com – Status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kerap dianggap sebagai “uang kembali” bagi wajib pajak. Namun, anggapan tersebut tidak selalu tepat, pasalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan, tidak semua lebih bayar dapat diajukan untuk restitusi.
Ternyata ada sejumlah kondisi yang membuat lebih bayar tersebut tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak yang bisa dikembalikan. Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam aturan baru DJP, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2026.
Melalui aturan tersebut, DJP memberikan batasan tegas mengenai jenis lebih bayar yang tidak dapat diproses untuk restitusi atau dikembalikan. Itu artinya, meskipun secara perhitungan SPT menunjukkan posisi lebih bayar, hal itu belum tentu mencerminkan adanya kelebihan setoran pajak yang benar-benar bisa dimintakan kembali oleh wajib pajak.
Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak jika selisih yang muncul merupakan akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. DJP menilai, perbedaan tersebut bersifat teknis dan bukan kelebihan pembayaran riil.
"Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal nilai lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak," tulis Pasal 22 ayat (1) a aturan tersebut, dikutip Kamis (2/4).
Selanjutnya, lebih bayar juga tidak bisa direstitusikan jika berasal dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP). Pasalnya, dalam skema ini pajak sebenarnya tidak dibayar langsung oleh wajib pajak, melainkan ditanggung oleh pemerintah.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan masih banyak kesalahan dalam pengisian SPT yang memicu munculnya status lebih bayar. Contohnya, kesalahan dalam mencantumkan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, hingga pengisian kredit pajak yang tidak diimbangi dengan pelaporan penghasilan yang sesuai.
Tak hanya itu, kekeliruan juga kerap terjadi saat wajib pajak mencampurkan kredit pajak final ke dalam perhitungan penghasilan yang dikenai pajak tidak final. Bahkan, ada pula yang memasukkan kredit pajak milik pasangan (istri/suami) yang seharusnya tidak dihitung dalam skema tersebut.
Ketentuan ini juga berlaku khusus bagi aparatur negara, seperti PNS, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Jika seluruh penghasilan mereka bersumber dari APBN atau APBD, dan selisih lebih bayar muncul akibat perbedaan perhitungan dengan bukti potong resmi (formulir BPA2), maka kelebihan tersebut tidak bisa dimintakan kembali.
