
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ammar Zoni membacakan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun 2025.
Ammar Zoni mengaku bersalah bahwa dirinya merupakan pengguna narkoba. Dia pun mengaku menyembunyikan perbuatannya sebagai pengguna obat-obatan terlarang dari keluarganya, termasuk dari Irish Bella yang pada saat itu masih menjadi istrinya.
Ammar Zoni mengaku bahwa dirinya telah melakukan kesalahan kepada diri sendiri karena melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan diri sendiri dengan menggunakan narkoba.
"Saya juga bersalah kepada keluarga saya, kepada anak-anak saya, kepada orang-orang terdekat saya, dan semua orang yang percaya kepada saya," ujar Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Meski mengakui perbuatannya telah menggunakan narkoba, Ammar Zoni secara tegas membantah keras bahwa dirinya seorang bandar narkoba. Menurut bintang sinetron 7 Manusia Harimau, tudingan itu sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Demi Allah saya tidak seperti yang dituduhkan. Demi Allah saya bukan bandar. Demi Allah saya tidak pernah sekalipun menjual, menjadi perantara, memiliki, atau menyimpan barang tersebut seperti yang dituduhkan," kata Ammar Zoni.
Ammar Zoni bersumpah bahwa dirinya tidak pernah mengambil keuntungan sedikit pun atas transaksi jual beli narkoba. Dia mengaku tidak pernah melakukan tindakan semacam itu.
Apa yang diungkapkan Ammar Zoni di hadapan majelis hakim, katanya, siap dipertanggung jawabkannya secara hukum.
Ammar Zoni menaruh harapan besar agar majelis hakim dapat memutus kasus yang menjeratnya secara jernih dan bijaksana.
