
Dokter Detektif alias Doktif. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tersangka Richard Lee resmi dijebloskan ke dalam tahanan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard Lee resmi dikenakan penahanan terhitung sejak Jumat (6/3), terkait laporan polisi yang dibuat Dokter Detektif atau Doktif.
Doktif yang memiliki nama asli Amira Farahnaz mengucapkan rasa syukur karena Richard Lee akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan setelah dinilai tidak kooperatif tidak memenuhi wajib lapor sebagaimana ditetapkan.
"Rasanya plong banget. Masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan, segala tipu daya ucapan dari tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawaban," kata Doktif di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).
Dia pun menyampaikan apresiasi mendalam terhadap Polda Metro Jaya atas tindakan yang dilakukan pada Richard Lee. Bagi Doktif, langkah penyidik sangat hebat tidak tergiur oleh bujuk rayu demi tegaknya keadilan.
"Ini gebrakan yang sangat luar biasa dengan tekanan yang Doktif tahu Polda Metro Jaya sangat hebat, merah putih, tegak lurus. Dari awal Doktif yakin Polda Metro Jaya tidak mampu untuk 'disiram' oleh pihak manapun," aku Doktif.
Dia mengaku akan menggelar acara syukuran mengingat Richard Lee resmi dikenakan penahanan. Dia akan mengundang sejumlah sahabat hingga mengundang sejumlah anak panti asuhan dan tunanetra.
"Insya Allah besok Doktif akan gelar syukuran bersama teman-teman, kita akan buka bersama. Tadi sudah dihubungi untuk kita buka bersama. Insya Allah besok kita juga syukuran bersama bersama teman-teman tunanetra, teman-teman panti asuhan," tuturnya.
Menurut Doktif, acara syukuran bersama teman-temannya kemungkinan akan digelar secara private karena tidak mau terlalu show off. Namun untuk acara buka bersama dengan teman-teman tunanetra dan anak-anak panti asuhan bisa diperlihatkan ke publik.
"sebenarnya Doktif senang tapi ada sedihnya ya (Richard Lee ditahan). Sedih karena bagaimana pun juga DRL itu seorang dokter, tapi dibilangin pelan-pelan dari 3 tahun yang lalu tidak mempan, malah makin menjadi-jadi," katanya.
Masalah ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Amira Farahnaz, yang dikenal dengan nama panggilan Dokter Detektif atau Doktif, terhadap Richard Lee. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 silam.
Laporan Doktif terhadap Richard Lee berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seiring berjalannya kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada penghujung tahun 2025.
