Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Maret 2026, 22.17 WIB

Purbaya Pastikan APBN Belum Diubah Meski Harga Minyak Mentah RI Naik Tembus USD 68 per Barel

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pemerintah memastikan belum akan melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meskipun terjadi kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Februari 2026 sebesar USD 68,79.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa rata-rata harga minyak mentah Indonesia dinilai belum memberi tekanan besar terhadap fiskal negara. Ia menegaskan bahwa kondisi APBN saat ini masih cukup kuat untuk menghadapi dinamika harga energi global.

“Apakah pemerintah akan segera mengubah APBN-nya? Belum, karena kalau dari sini sampai kemarin masih rata-rata 68,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut dia, posisi tersebut menunjukkan bahwa kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam jalur yang aman. Pemerintah juga menilai belum ada urgensi untuk melakukan penyesuaian asumsi makro dalam APBN saat ini.

“Artinya apa? Kita masih bagus bisanya. Nanti kalau ke depan keadaan menekan lagi, kita akan tentunya mengatur APBN, tapi kita semua berawal dari posisi yang kuat APBN-nya,” lanjutnya.

Purbaya menekankan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kondisi fiskal nasional. Pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak dunia dan dampaknya terhadap perekonomian domestik. “Jadi teman-teman gak usah khawatir," tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mengawasi kinerja sektor energi. Upaya optimalisasi lifting minyak dan gas bumi (migas) tetap dilakukan guna menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor energi.

"Optimalisasi lifting migas terus dipantau guna menopang kesinambungan kinerja sektor energi dan memperkuat ketahanan fiskal nasional ke depan," tukasnya.

Sebelumnya, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) kembali menguat pada Februari 2026. Pemerintah menetapkan rata-rata ICP sebesar USD 68,79 per barel, naik USD 4,38 dibandingkan Januari 2026 yang berada di level USD 64,41 per barel.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 115.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Februari 2026.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore