
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/Jawapos)
JawaPos.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah selesai dan tinggal diumumkan.
Airlangga memastikan bahwa formula hitungan UMP akan sama dengan pada tahun 2025. Namun hanya indeksnya saja yang berbeda untuk UMP 2026.
"UMP (2026) sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda (dari UMP 2025). Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi," kata Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11).
Meski begitu, Airlangga masih enggan membocorkan formula UMP tersebut. Terlebih hingga saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
Hanya saja ia memastikan bahwa indeks yang masuk dalam formula UMP 2026 akan memakai perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan layak hidup (KLH) sesuai dengan kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak. KLHS berdasarkan kriteria ILO," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan akan terbit pada Desember 2026. PP tersebut nantinya akan mengubah aturan yang sudah ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan PP ini nantinya, akan menjadi dasar hukum penetapan upah, termasuk upah minimum provinsi, kabupaten dan kota pada tahun 2026.
"Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Untuk diterapkan pada Januari 2026," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa saat ini Pemerintah masih terus menggodok PP tersebut. Adapun nantinya, formula penghitungan UMP 2026 akan disesuaikan dengan formula baru yang tertuang dalam PP tersebut.
Terkait formula penghitunga, Yassierli menyebut masih dalam proses perumusan dan harmonisasi lintas kementerian serta pembahasan dengan para pemangku kepentingan.
"Jadi ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini kita tidak bisa patok lanjutnya kapan, tapi kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres, tentu sesegera mungkin," jelasnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
