Logo JawaPos
 - Image
24 April 2025, 14.31 WIB

PP 28/2024 Dikritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Bila Terbukti Tidak Ada Partisipasi Publik

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 d - Image

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 d

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore