
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (2/1/2023).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Ma
