
Petugas gabungan membakar barang bukti berupa rokok ilegal dalam rilis pemusnahan serentak bertahap
JawaPos.com - Di tengah tekanan fiskal untuk membiayai beragam program prioritas negara, Indonesia justru kehilangan sekitar Rp 25 triliun setiap tahunnya akibat peredaran rokok ilegal. Pemerintah sendiri mengakui bahwa peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius.
Sepanjang tahun 2025, jumlah batang rokok yang melanggar aturan meningkat hingga 1,5 miliar batang, dari sebelumnya 792 juta batang pada 2024. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan mencapai 77,3 persen.
Namun, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara juga menyampaikan bahwa meskipun sepanjang tahun 2025 pihaknya mencatat adanya 1,4 miliar batang rokok ilegal yang ditindak, masih ada belasan miliar rokok ilegal yang beredar.
Menurut lembaga think-tank berbasis di Kuala Lumpur, Center for Market Education (CME), rokok ilegal telah mengambil sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik. CME juga mencatat bahwa potensi penerimaan yang hilang setara dengan sekitar 14 persen dari total belanja kesehatan nasional, hampir 4 persen dari anggaran pendidikan, serta sekitar 12 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau yang sudah dikumpulkan negara.
Kebocoran potensi pendapatan negara ini semakin penting untuk menjadi perhatian, sebab banyak pembiayaan program prioritas negara yang dapat disokong jika dana tersebut berhasil diselamatkan.
Sebagai gambaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.786,5 triliun dengan proyeksi defisit 2,48 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sedikit lebih rendah dibandingkan proyeksi 2025 sebesar 2,78 persen. Hal ini sejalan dengan mandat Presiden Prabowo untuk menjaga batas defisit di bawah 3 persen, sambil terus berupaya memperluas belanja nasional.
