Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Januari 2026, 13.12 WIB

DPRD Sulsel Telusuri Proyek Pembangunan Terindikasi Korupsi

Komisi D DPRD Sulsel gelar rapat dengar pendapat bersama pihak terkait atas permasalahan ganti rugi lahan serta dugaan penyimpangan anggaran proyek Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo. (Antara) - Image

Komisi D DPRD Sulsel gelar rapat dengar pendapat bersama pihak terkait atas permasalahan ganti rugi lahan serta dugaan penyimpangan anggaran proyek Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo. (Antara)

JawaPos.com–Proyek pembangunan Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo Makassar kurang lebih sepanjang dua kilometer oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (DSACKTR) Pemprov Sulsel dengan total anggaran Rp 44,8 miliar lebih, diduga terindikasi korupsi.

”Sejauh ini kita akan melakukan penelusuran, apakah memang ada indikasi (korupsi) atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel Abdul Rahman Tompo seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Hal tersebut menyusul terungkapnya praktik dugaan korupsi dengan dalih pemberian uang tali asih dari pihak kontraktor kepada sejumlah pemilik lahan saat RDP bersama pihak pemerintah, pihak ketiga, maupun pemilik lahan yang belum dibayarkan ganti rugi.

”Disampaikan oleh Pak Ketua Komisi D (Kadir Halid) bahwa Insya Allah dalam waktu dekat ini, kita melakukan kunjungan kerja lapangan untuk  melihat langsung progres pekerjaan,” tutur Abdul Rahman Tompo.

Pantauan RDP tersebut berlangsung alot. Pihak DSACKTR bersama kontraktor proyek dan ahli waris pemilik lahan Barakka bin Pato yang lahannya seluas 1.065 meter persegi di Kelurahan Panaikang diambil paksa tanpa diberikan ganti rugi, saling memberikan keterangan.

Pihak ahli waris melalui Roslina mengungkapkan, lahan keluarganya terkesan diambil paksa dan telah ditimbun material untuk jalan. Tetapi tidak mendapat ganti rugi dari pemerintah. Mereka bahkan diintimidasi dengan alat berat bahkan diancam ditimbun ketika menumpahkan material pada 11 Desember 2025.

”Kami tidak pernah disampaikan ganti rugi apalagi penyampaian pihak terkait, baik itu pihak pemerintah maupun pihak kontraktor. Kami bahkan ditawari Rp100 juta dengan alasan pemberian tali asih. Kami punya alas hak, rincik. Sedangkan, ada pemilik lahan lain sudah dibayar miliaran, kami tidak,” ungkap Roslina.

Pihak Kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa diwakili Mirdas yang diberikan kesempatan berbicara malah menyampaikan sudah menyerahkan tali asih kepada warga yang terdampak untuk memuluskan pekerjaan.  

”Semua yang terdampak saya tawari tali asih dengan catatan kerja saya lancar. Saya tawari dia (ahli waris) lebih besar, dan lainnya itu ada Rp 14 juta.  Makanya, saya berikan tali asih seadanya untuk kelancaran kerja saya. Saya membantah ada intimidasi di sana,” tandas Mirdas.

Jawaban tersebut memantik reaksi keras Ketua Komisi Komisi D Kadir Halid bahwa tidak ada aturan memberikan tali asih kepada warga bila itu berkaitan dengan proyek pembangunan pemerintah apalagi mereka memiliki alas hak yang kuat.

”Dari mana dasarnya itu pemberian tali asih? dasarnya dari mana. Tidak boleh ada istilah tali asih. Kalau aturannya itu harus ganti rugi, kenapa ada tali asih. Ini pemerintah punya pekerjaan, Anda hanya bekerja di situ. Ini salah,” tutur Kadir Halid dengan tegas menanggapi jawaban kontraktor.

Dalam RDP itu terungkap total anggaran pada proyek ini yang bersumber dari APBD senilai Rp 44,8 miliar lebih. Pihak SDACKTR menyebutkan pada 2023-2024 dianggarkan Rp 28 miliar lebih dan ditambah pada 2025 senilai Rp 16,8 miliar lebih.

Proyek ini baru terlihat tercantum dalam Daftar Pengisian Anggaran (DPA) 2025 senilai Rp 16,8 miliar. Kendati demikian, proyek ini sudah berjalan sejak 2023-2024. Ironisnya, tidak ada dianggarkan pembebasan lahan, sementara di atas lahannya ada yang memiliki alas hak. 

Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel Misnayanti berdalih, tidak ada pembayaran pembebasan lahan. Proyek ini di mulai 2023 dengan panjang jalan 1.175 meter namun sempat terhenti karena lahan. Tetapi pada 2024 dilanjutkan setelah pendekatan persuasif kepada pemilik lahan dan itu bisa diselesaikan.

”Nanti pada 2025 baru ada masalah ada keberatan. Kami tidak membayarkan ganti rugi karena ada Peraturan Menteri yang mengatur bangunan dan lahan di wilayah sempadan berstatus quo. Jadi, bila mau dibayarkan harus melalui pengadilan. Kami tidak berani mengadakan, membayarkan ganti rugi,” papar Misnayanti.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore