Atur Jam Operasional Pasar Sesuai Perda, Pakar Hukum Sebut Langkah Pemkot Sudah Benar
Pasar buah di Jalan Tanjung Sari nomor 47 masuk kategori pasar tipe B, namun buka 24 jam dan melayani jualan secara grosir. Kondisi itu tidak sesuai dengan Perda 1/2023. (Dok.Puguh Sujatmiko/JAWA POS)