Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 November 2025, 19.26 WIB

Pemkot Batasi Jam Operasional Pasar Buah di Tanjung Sari, Disesuaikan dengan Jenis dan Kategori Usaha

Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi aturan pembatasan jam operasional Pasar Tanjung Sari. Selama ini mereka beroperasi layaknya pasar induk, padahal di lokasi tidak memenuhi syarat. - Image

Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi aturan pembatasan jam operasional Pasar Tanjung Sari. Selama ini mereka beroperasi layaknya pasar induk, padahal di lokasi tidak memenuhi syarat.

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Machmud dibuat gelenggeleng dengan keputusan pemkot yang membuka kesempatan perbaikan persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi gudang di Jalan Tanjung Sari Nomor 77 yang dijadikan pasar buah. Jika berpegang pada aturan, seharusnya gudang itu sudah disegel dan ditutup Satpol PP. Menurutnya, hal ini menjadi catatan negatif bagi kinerja pemerintahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Bahkan saat ini Pemkot Surabaya tengah memberikan sosialisasi ke empat pasar buah di Jalan Tanjung Sari dan satu di Jalan Dupak Rukun. Isinya tentang aturan pembatasan jam operasional pasar menjadi hanya pukul 04.00-13.00.

Rekam Jejak Buruk
Politikus Demokrat itu mengatakan, keputusan ini akan menjadi blunder bagi pemkot ke depannya. Investor atau pelaku usaha yang tidak taat aturan bisa meminta keringanan dari pemkot. Rekam jejak ini akan menjadi catatan bagi yang lain, bahwa pemkot mau mengalah dan lebih memilih mengabaikan aturan yang mereka buat sendiri. ”Pasti akan ditiru yang lain, pemkot membuat susah dirinya sendiri. Harusnya kan karena pelanggaran yang sudah dilakukan harus ditutup,” paparnya.

Rawan Terulang
Penutupan pasar yang sudah melanggar seharusnya tidak akan menimbulkan masalah besar. Sebab sejak awal langkah penyelesaian bagi para pedagang terdampak sudah disiapkan. Ada pasar induk dan PD Pasar Surya yang siap menyediakan lapak. Lokasinya lebih strategis dan biaya operasional lebih murah.

Namun, Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem-PPP itu tidak akan melepaskan pengawasan terhadap keputusan yang diambil pemkot. Sebab mereka menjanjikan bahwa jika pelanggaran terulang akan ada sanksi tegas tanpa kompromi. ”Kami akan memantau terus kondisi di sana. Saya pun juga sudah turun dan melihat kondisi di sana,” terangnya.

Kewenangan Satpol PP
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Fikser menjelaskan dinas terkait telah turun dan terlibat dalam proses sosialisasi ke pasar buah di Jalan Tanjung Sari. Selanjutnya, wewenang pengawasan berada di dinas terkait jika terdapat temuan pelanggaran di lapangan.

Disinggung mengenai mekanisme pengawasan setelah sosialisasi jam operasional. Kasatpol PP Achmad Zaini mengatakan masih fokus mengikuti dan menyelesaikan tahapan sosialisasi dulu. ”Nunggu sosialisasi dulu, kita selesaikan sosialisasi. Nunggu sosialisasi, kami juga ikut sosialisasi,” tambahnya.

Saat sosialisasi perda, unsur kelurahan, kecamatan, dinkopumdag, hingga Satpol PP juga ikut hadir. (ata/gal)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore