Logo JawaPos
 - Image
22 Maret 2025, 05.20 WIB

Catat, Rek! Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2, Cek Syaratnya

Pemkot Surabaya mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda untuk PBB-P2. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda untuk PBB-P2. (Humas Pemkot Surabaya)

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore