
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Penyematan itu diberikan bersamaan dengan 10 tokoh lainnya, dalam momentum Hari Pahlawan, yang jatuh setiap tanggal 10 November.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti keputusan pemerintah tersebut. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyinggung catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama rezim Orde Baru.
Andreas menegaskan, pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan sejarah dan membangun kebanggaan nasional. Namun, ia menilai keputusan yang melibatkan figur dengan rekam jejak pelanggaran HAM harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara.
“Keputusan yang menyangkut figur publik dengan catatan sejarah pelanggaran HAM seperti Soeharto harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara demi menjaga harkat dan martabat pendidikan kebangsaan,” kata Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, Senin (10/11).
Andreas menyoroti berbagai dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto, sebagaimana tercatat oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Setidaknya terdapat 10 kasus besar yang disebut melibatkan Soeharto.
Di antaranya tragedi 1965–1966 dan Pulau Buru, yang menyebabkan ribuan orang ditangkap dan dibuang tanpa proses hukum. Penembakan misterius (1981–1985), dengan sekitar 5.000 korban jiwa di berbagai daerah.
Peristiwa Tanjung Priok (1984) dan Talangsari (1989) yang menewaskan ratusan orang. Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh dan Papua, yang menimbulkan banyak korban sipil.
Peristiwa Kudatuli (1996), serangan terhadap kantor PDI yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Penculikan dan penghilangan aktivis (1997–1998).
Serta, tragedi Trisakti (1998) dan Kerusuhan Mei 1998, yang memicu jatuhnya rezim Orde Baru.
“Ini baru sebagian kecil laporan dari KontraS. Kita belum bicara soal praktik KKN yang menggurita di masa Orde Baru,” tutur Andreas.
Andreas menekankan pentingnya proses penetapan gelar Pahlawan Nasional yang transparan, inklusif, dan berbasis kriteria objektif sesuai peraturan perundangan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan pemberian gelar tersebut sebagai langkah politis.
“Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan Nasional hanya demi kepentingan politik atau kelompok tertentu, karena akan mencederai rasa keadilan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
