Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Februari 2026, 22.11 WIB

4 Kali Digugat Dahlan-Nany, 3 Ahli Hukum Ternama Tegaskan PT Jawa Pos Tak Terbukti Melanggar Hukum

PT Jawa Pos menghadirkan tiga ahli yakni Prof. Nindyo Pramono, Ghansham Anand, dan Prof. Rosa Agustina sebagai saksi di PN Surabaya. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

PT Jawa Pos menghadirkan tiga ahli yakni Prof. Nindyo Pramono, Ghansham Anand, dan Prof. Rosa Agustina sebagai saksi di PN Surabaya. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – PT Jawa Pos menghadapi empat gugatan yang diajukan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja di sejumlah perkara berbeda. Dua di antaranya telah diputus dan majelis menyatakan bahwa PT Jawa Pos tidak terbukti melanggar hukum sebagaimana didalilkan Dahlan dan Nany. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Niaga Surabaya ditolak karena PT Jawa Pos tidak terbukti memiliki utang sebagaimana didalilkan. Gugatan Nany Widjaja terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya juga kandas.

Tersisa dua perkara lain yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pertama, gugatan terkait akta pernyataan bahwa PT DNP bagian dari PT Jawa Pos yang dibuat Dahlan sendiri. Kedua, gugatan terhadap direksi PT Jawa Pos yang menuntut penyerahan dokumen risalah RUPS yang menurut pihak perusahaan sebelumnya telah diberikan kepada para pemegang saham, termasuk Dahlan. Seluruh gugatan tersebut diajukan oleh pihak Dahlan maupun Nany, tanpa ada gugatan lebih dahulu dari PT Jawa Pos.

Dalam menghadapi rangkaian perkara itu, PT Jawa Pos menghadirkan tiga ahli dari fakultas hukum universitas terkemuka, yakni Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Prof. Rosa Agustina, ahli hukum perdata Universitas Airlangga (Unair) Ghansham Anand, serta Guru Besar Hukum Perseroan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono. Di berbagai persidangan, ketiganya memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT Jawa Pos sebagaimana didalilkan penggugat.

Gugatan Dinilai Kabur dan Tak Punya Dasar Kausalitas

Prof. Rosa Agustina menyoroti konstruksi gugatan yang menurutnya tidak jelas atau obscuur libel. Dalam perkara yang turut menyeret notaris dan PT Jawa Pos, ia menilai tidak ada uraian konkret mengenai hubungan sebab-akibat (causal verband) antara perbuatan notaris dengan PT Jawa Pos.

“Jika dua pihak digabung dalam satu gugatan tanpa dijelaskan relevansi dan hubungan hukumnya, maka gugatan menjadi kabur,” ujar Rosa di persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan PT Jawa Pos melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pelaporan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Rosa juga mengkritisi gugatan yang tidak mencantumkan secara jelas nilai kerugian yang dituntut. Dalam hukum acara perdata, ketidakjelasan petitum, termasuk nilai ganti rugi, dapat berimplikasi pada penolakan gugatan.

Terkait akta pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan, Rosa menegaskan bahwa setiap orang yang membuat dan menandatangani akta bertanggung jawab atas isi serta akibat hukumnya. “Akta pernyataan itu mengikat pembuatnya. Tanggung jawab hukum melekat pada pihak yang membuat pernyataan tersebut,” ujarnya.

Jika Akta Batal, Harta Harus Dikembalikan

Pendapat serupa disampaikan Ghansham Anand. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum perdata berlaku prinsip restitutio in integrum. Apabila suatu perbuatan hukum dinyatakan batal atau tidak sah, maka keadaan harus dikembalikan seperti semula, seolah-olah perbuatan itu tidak pernah ada.

“Jika berdasarkan akta tersebut ada peralihan atau penguasaan kekayaan, maka harus dikembalikan kepada pemegang hak yang sebenarnya,” kata Ghansham.

Ia menegaskan, apabila tidak dikembalikan, maka dapat dikategorikan sebagai perolehan kekayaan secara tidak patut (unjust enrichment). Dalam konteks perkara, apabila ada penggunaan dana atau aset perseroan untuk kepentingan pribadi, maka hal itu dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh pihak yang melakukannya.

Ghansham juga menerangkan bahwa notaris dalam membuat akta bersandar pada keterangan para penghadap. Jika ternyata isi akta tidak benar, maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang memberikan keterangan tersebut.

“Notaris mencatat berdasarkan keterangan penghadap. Kalau keterangannya tidak benar, maka tanggung jawab ada pada penghadap,” ujarnya.

Pemegang Saham 3,8 Persen Tak Penuhi Syarat Gugat Direksi

Dalam perkara gugatan terhadap direksi terkait risalah RUPS, Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur mekanisme gugatan oleh pemegang saham.

Menurutnya, pemegang saham yang ingin menggugat direksi atas nama perseroan (derivative action) harus memiliki minimal 1/10 atau 10 persen dari seluruh saham dengan hak suara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore