4 Kali Digugat Dahlan-Nany, 3 Ahli Hukum Ternama Tegaskan PT Jawa Pos Tak Terbukti Melanggar Hukum
PT Jawa Pos menghadirkan tiga ahli yakni Prof. Nindyo Pramono, Ghansham Anand, dan Prof. Rosa Agustina sebagai saksi di PN Surabaya. (Alfian Rizal/Jawa Pos)