
Aksi demo buruh. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com - Ratusan pekerja yang tergabung dalam KSPI dan berbagai federasi serikat buruh mengepung kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (15/1).
Mereka memprotes keras kebijakan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Buruh menilai, kebijakan di Jawa Barat jauh tertinggal dan tidak adil jika dibandingkan dengan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni.
Ketua Pengurus Daerah KSPI Jawa Barat Dadan Sudiana membeberkan ketimpangan mencolok antara kedua provinsi tersebut. Menurutnya, buruh di Banten jauh lebih sejahtera karena Gubernur Banten menetapkan SK UMSK sesuai rekomendasi kepala daerah setempat.
"Banten itu SK UMSK-nya sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota. Sektor sepatu misalnya, di Banten itu Rp5,3 juta upah sektoralnya. Di Jawa Barat, di Garut contohnya, hanya Rp2,4 juta," ujar Dadan di lokasi.
Dadan mengatakan, meskipun Bupati Garut sudah merekomendasikan kenaikan UMSK menjadi Rp2,6 juta, usulan tersebut justru ditolak oleh Gubernur Jawa Barat KDM.
"Bupatinya merekomendasikan UMSK menjadi Rp 2,6 juta, ada kelebihan Rp200 ribu. Itu pun dicoret oleh KDM. Padahal angkanya sangat jauh dengan sektor sepatu yang ada di Banten," tegasnya.
Para buruh menilai KDM telah melampaui kewenangannya dengan mengubah, mengurangi, hingga menghapus daftar sektor industri (KBLI) yang direkomendasikan oleh Bupati dan Wali Kota.
"Padahal peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2025 itu juga jelas bahwa penetapan upah minimum sektoral itu harus berdasarkan rekomendasi dari Bupati Wali Kota," jelas Dadan.
Lebih jauh, Dadan memaparkan, dari 486 KBLI yang diusulkan, KDM hanya mengesahkan 49 diantaranya. Kebijakan itu kemudian direvisi menjadi 122 KBLI. Artinya, masih ada sekitar 300-an sektor yang hilang dari SK Gubernur.
"Yang paling mencolok adalah kawan-kawan elektronik misalnya. Itu Samsung ya, Epson, itu nggak masuk UMSK. Tapi pabrik kecap, pabrik roti, itu masuk UMSK. Ini yang jadi masalah," tambahnya lagi.
Ketua Umum PP SPEE FSPMI Abdul Bais turut menyuarakan kekecewaannya. Ia menyoroti sikap Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor yang dianggap tidak netral dan justru mendukung langkah Gubernur Jawa Barat.
"Kita mempertanyakan, datang kemari dan menuntut supaya Wamenaker yang telah kita lihat sama-sama di medsos, telah mendukung kesalahan yang dilakukan oleh KDM. Saya berharap dan kami juga menuntut segera dicopot kalau misalnya tidak bersikap netral," tegasnya.
Bais menegaskan, serikat pekerja tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran aturan. "Haram hukumnya bagi sikat pekerja apabila ada pejabat yang melanggar aturan. Aturan PP49 Tahun 2025 jelas dilanggar oleh Gubernur," imbuhnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
