Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 November 2025, 04.08 WIB

Komnas HAM: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Cederai Fakta Sejarah Pelanggaran HAM

Ketua Penelitian Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menilai, keharmonisan antara Indonesia dan Saudi hanya sebatas basa-basi di tingkat elit - Image

Ketua Penelitian Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menilai, keharmonisan antara Indonesia dan Saudi hanya sebatas basa-basi di tingkat elit

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, mencederai fakta sejarah pelanggaran HAM yang terjadi selama era Orde Baru. 

“Penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penetapan sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto 1966–1998,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11).

Ia merasa prihatin dan keberatan atas keputusan tersebut. Anis menegaskan, langkah pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto telah melukai perasaan keluarga korban pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih memperjuangkan hak-hak mereka.

“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” tegas Anis.

Ia menambahkan, pemberian gelar pahlawan tidak bisa dimaknai sebagai bentuk impunitas atas berbagai kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru. Menurutnya, fakta-fakta pelanggaran HAM tidak dapat dihapus hanya dengan penghargaan simbolik.

Catatan Komnas HAM menunjukkan, sejak 1966 hingga 1998 telah terjadi berbagai pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa 1965/1966, Penembakan Misterius, Talangsari, Tanjung Priok, dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh.

“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Anis.

Anis juga menyoroti kerusuhan Mei 1998 yang menewaskan dan melukai banyak warga sipil, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. 

Ia menyebut, pada 2003 Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa peristiwa 13–15 Mei 1998 termasuk kategori pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Bahkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah membeberkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat. Karena itu, ia menegaskan, berbagai peristiwa tersebut harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran.

“Presiden Joko Widodo pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore