Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2025, 18.10 WIB

Tampung Aspirasi Pekerja, Menaker Yassierli: UMP 2026 Bakal Diumumkan November, Rincian Belum Bisa Diungkap

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11), usai menghadiri rapat terbatas terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. (Andi Firdaus/Antara)

JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan bahwa pengumuman upah minimum (UMP atau UMK) 2026 akan diumumkan mendekati akhir tahun. Hal ini sesuai dengan jadwal yang diatur pada mekanisme pengupahan nasional.

“November dong, kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa?” ujar Yassierli di Komplek Istana Kepresidenan, dikutip Rabu (22/10).

Dia mengungkapkan, pembahasan upah minimum saat ini terus berlangsung. Meski begitu, ia menekankan rinciannya belum bisa dipublikasikan.

Pemerintah sendiri, akunya, masih menampung aspirasi pekerja, termasuk pula desakan kenaikan upah sekitar 8,5 hingga 10 persen dari serikat buruh. Menurutnya, polemik terkait besaran upah termasuk hal yang wajar.

Sementara itu, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa usulan kenaikan upah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang memerintahkan perhitungan berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Bahkan, litbang KSPI dan Partai Buruh memproyeksikan knflasi 3,23 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen, dan indeks tertentu 1,0–1,4. Berdasarkan parameter itu, buruh menilai kenaikan upah layak diumumkan dan ditetapkan oleh gubernur pada November 2025. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore