Logo JawaPos
 - Image
25 Maret 2023, 01.59 WIB

Komnas HAM: Ada Pelanggaran Hak Independen-Imparsial Sidang Kanjuruhan

Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Abdul Haris dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan di PN Surabaya. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com - Image

Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Abdul Haris dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan di PN Surabaya. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore