WN Amerika Serikat Pelaku Pembunuhan dalam Koper Dideportasi usai Dipenjara 18 Tahun
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Amerika Serikat, TS, pelaku pembunuhan dalam koper usai jalani hukuman 18 tahun penjara, Selasa (24/2).