Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Januari 2026, 02.53 WIB

Pegawai Kemenhut Mengaku Tidak Tahu Kantornya Digeledah Kejagung 6 Jam

Penyidik JAMPidsus Kejagung membawa 1 kontainer hasil penggeledahan di kantor Kemenhut, Rabu (7/1). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com). - Image

Penyidik JAMPidsus Kejagung membawa 1 kontainer hasil penggeledahan di kantor Kemenhut, Rabu (7/1). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).

JawaPos.com - Tim penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung)melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1). Penggeledahan berlangsung secara senyap.

Pegawai Kemenhut pun mengaku tidak mengetahui bahwa telah terjadi penggeledahan oleh penyidik Kejagung.

"Gak tau saya malah kalau ada penggeledahan," ujar salah satu pegawai Kemenhut yang enggan menyebutkan namanya, ditemu JawaPos.com di sekitar lokasi penggeledahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com di lokasi, penggeledahan berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB.

Penggeledahan dilakukan di lantai 6 blok 4 kantor Kemenhut. Adapun ruangan yang digeledah ialah Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan. 

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pasti ruangan yang digeledah penyidik Pidsus. Ia mengaku tengah mendampingi kegiatan Presiden Prabowo Subianto saat penggeledahan berlangsung.

Ia pun mengarahkan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas Kemenhut.

"Saya tadi di Karawang acara dengan bapak Presiden, enggak ke kantor," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (7/1).

Detik-detik Barang Bukti Dibawa

Sejumlah petugas berbaju merah dengan emblem pidsus tampak mendorong kontainer box dibantu oleh personel TNI. Tak hanya kontainer, penyidik juga terlihat menambahkan sejumlah bundel dokumen tambahan ke dalam kotak barang bukti ketika dimasukkan ke dalam mobil operasional.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan yang menyasar salah satu ruangan di kantornya tersebut.

Pernah Ditangani KPK Namun Dihentikan

Langkah berani Kejagung ini menarik perhatian lantaran kasus serupa sebenarnya pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK memilih untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut.

KPK beralasan bahwa unsur kerugian keuangan negara sulit dibuktikan secara teknis. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan di balik penghentian kasus tersebut pada Selasa (30/12) lalu.

"SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung," ucap Budi Prasetyo.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore