
Penyidik JAMPidsus Kejagung membawa 1 kontainer hasil penggeledahan di kantor Kemenhut, Rabu (7/1). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).
JawaPos.com - Tim penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung)melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1). Penggeledahan berlangsung secara senyap.
Pegawai Kemenhut pun mengaku tidak mengetahui bahwa telah terjadi penggeledahan oleh penyidik Kejagung.
"Gak tau saya malah kalau ada penggeledahan," ujar salah satu pegawai Kemenhut yang enggan menyebutkan namanya, ditemu JawaPos.com di sekitar lokasi penggeledahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com di lokasi, penggeledahan berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB.
Penggeledahan dilakukan di lantai 6 blok 4 kantor Kemenhut. Adapun ruangan yang digeledah ialah Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pasti ruangan yang digeledah penyidik Pidsus. Ia mengaku tengah mendampingi kegiatan Presiden Prabowo Subianto saat penggeledahan berlangsung.
Ia pun mengarahkan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas Kemenhut.
"Saya tadi di Karawang acara dengan bapak Presiden, enggak ke kantor," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (7/1).
Detik-detik Barang Bukti Dibawa
Sejumlah petugas berbaju merah dengan emblem pidsus tampak mendorong kontainer box dibantu oleh personel TNI. Tak hanya kontainer, penyidik juga terlihat menambahkan sejumlah bundel dokumen tambahan ke dalam kotak barang bukti ketika dimasukkan ke dalam mobil operasional.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan yang menyasar salah satu ruangan di kantornya tersebut.
Pernah Ditangani KPK Namun Dihentikan
Langkah berani Kejagung ini menarik perhatian lantaran kasus serupa sebenarnya pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK memilih untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut.
KPK beralasan bahwa unsur kerugian keuangan negara sulit dibuktikan secara teknis. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan di balik penghentian kasus tersebut pada Selasa (30/12) lalu.
"SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung," ucap Budi Prasetyo.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
