
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi merilis profil 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Istimewa)
JawaPos.com - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung), diam-diam telah mengambil alih kasus dugaan korupsi IUP Tambang Nikel, yang sebelumnya diusut namun belakangan dihentikan perkaranya (SP3) KPK.
Saat ini, penanganan perkara tersebut ternyata sudah memasuki tahap penyidikan. Para penyidik gedung bundar-sebutan untuk gedung JAMPidsus- pun telah melakukan serangkaian tindakan upaya hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, kawasan tambang nikel yang menjadi sengkarut rasuah di Konawe Utara itu, berada di kawasan hutan lindung. Untuk menelisik dugaan adanya pelanggaran perizinan kawasan hutan lindung menjadi kawasan pertambangan, para penyidik korps adhyaksa, Rabu ( 7/1) kemarin menggeledah kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Penggeledahan yang dilakukan di Lantai 6 itu, dilakukan guna mencari bukti-bukti tambahan, guna melengkapi berkas penyidikan.
Menanggapi adanya penggeledahan pihak Kejagung di gedung Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, pihak Kemenhut mengklaim bahwa agenda tersebut merupakan proses koordinasi terkait data kawasan hutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi mengaku, kehadiran penyidik Kejagung bukan untuk melakukan penggeledahan paksa, melainkan pencocokan data.
Adapun fokus utamanya adalah meneliti kembali perubahan fungsi kawasan hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi di masa lampau.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," ujar Ristianto dalam keterangan resminya, Rabu (7/1).
Terkait Kasus Lama, Bukan Kabinet Merah Putih
Ristianto juga menggarisbawahi bahwa data yang diperiksa berkaitan dengan kebijakan masa lalu, bukan pada periode pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan (forest governance).
Pihak Kemenhut menyatakan dukungannya terhadap transparansi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh korps Adhyaksa tersebut.
"Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance)," tambahnya.
Kejagung Bawa Bukti Satu Kontainer Box
Diketahui, sejumlah penyidik Kejagung terpantau keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB dengan pengawalan ketat prajurit TNI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com di lokasi, penggeledahan berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
