Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Desember 2025, 23.33 WIB

Sudah Mendekam di Nusakambangan, Ammar Zoni Memohon Perlindungan kepada LPSK

Artis Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba, sang adik beri pesan khusus ke teman-teman Zoni. (ANTARA/Risky Syukur) - Image

Artis Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba, sang adik beri pesan khusus ke teman-teman Zoni. (ANTARA/Risky Syukur)

JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ammar Zoni. Artis yang terlibat dalam kasus narkoba yang kini mendekam di Nusakambangan itu memohon perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya. 

Berdasar data dari LSPK, permohonan perlindungan itu disampaikan oleh kuasa hukum dan keluarga Ammar Zoni pada 26 November lalu.  Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Ammar Zoni saat ini tengah memasuki tahap penelaahan. 

LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” terang Sri kepada awak media pada Jumat (5/12). 

Menurut Sri, perlindungan dari LPSK terhadap saksi pelaku tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban, melainkan juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. 

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa penetapan status justice collaborator mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, dalam konteks Ammar Zoni, harus ada pengungkapan jaringan yang lebih luas dalam kasus narkoba.

”Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” imbuhnya. 

Sri menyampaikan, dalam proses penelaahan, keterangan Ammar Zoni sebagai pemohon harus memiliki nilai strategis untuk mengungkap struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang berada pada tingkat pengendali jaringan narkoba. 

”Permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Sri menjelaskan, dalam kasus narkoba, indikator utama permohonan justice collaborator adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian di tingkat persidangan. Karena itu, penelaahan permohonan Ammar Zoni dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait lainnya. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore