
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JawaPos.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah merugikan negara hingga Rp 285 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kerry mengaku heran dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyebut dirinya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina. Menurutnya, angka tersebut bukan kerugian negara, melainkan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun.
"Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara 2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," kata Kerry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12).
Anak dari pengusaha minyak Riza Chalid itu menjelaskan, selama masa kontrak tersebut, ia telah melaksanakan seluruh kewajibannya sebagai penyedia jasa.
Sementara itu, Pertamina juga disebut telah menerima manfaat penuh sebagai pengguna jasa, karena tangki BBM milik OTM digunakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi negara.
Ia merinci, tagihan sewa yang diajukan kepada Pertamina mencapai sekitar Rp 24 miliar per bulan. Sementara berdasarkan perhitungannya, negara justru menghemat Rp 145 miliar per bulan dari penyewaan tersebut.
"Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," tegasnya.
Kerry juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara, mengingat seluruh pekerjaan, kata dia, telah dilakukan sesuai perjanjian dan disepakati oleh kedua belah pihak. Ia menekankan bahwa kontrak tersebut benar-benar ada dan dijalankan sesuai ketentuan.
"Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata," ujarnya.
Karena itu, Kerry meminta publik dan media untuk terus mengawal proses persidangan agar fakta-fakta terkait pelaksanaan kontrak sewa tersebut menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus perkara.
"Saya harap teman-teman bisa mengawal persidangan saya, agar fakta-fakta seperti ini menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang saya lalui," pungkasnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
