Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 November 2025, 14.24 WIB

Sengketa YPPBA vs YBTA, Proses Hukum Berlanjut dan Hak Belajar Siswa Tetap Diutamakan

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com) - Image

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

JawaPos.com – Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan sebelumnya menyatakan gugatan wanprestasi terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam pengelolaan Sekolah HighScope Indonesia Rancamaya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

Upaya banding tersebut telah didaftarkan pada 3 November 2025 melalui Kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen YPPBA untuk menyelesaikan sengketa secara prosedural dan memastikan aspek pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kuasa Hukum YPPBA, Andi Nursatanggi, menjelaskan bahwa sengketa antara YPPBA dan YBTA berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan pihak YBTA. Menurutnya, YBTA sebelumnya merupakan mitra YPPBA dalam pengelolaan Sekolah HighScope Indonesia Rancamaya.

“Sengketa antara YPPBA dengan YBTA yang berlanjut hingga upaya Banding ini, terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh YBTA. Dimana YBTA sebelumnya merupakan mitra dari YPPBA dalam mengelola Sekolah HighScope Indonesia yang berlokasi di Rancamaya (SHI Rancamaya),” papar pengacara dari Aghasar Law Firm.

Andi menyebutkan, pelanggaran perjanjian menjadi pemicu utama perselisihan sehingga YPPBA mengambil langkah pengambilalihan pengelolaan sekolah. Langkah itu diputuskan demi keberlangsungan proses pendidikan dan kesejahteraan guru yang menjadi ujung tombak pembelajaran.

“Dengan pertimbangan menyeluruh akhirnya memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan SHI Rancamaya demi menjaga keberlangsungan pendidikan siswa dan kesejahteraan guru,” ujarnya.

YPPBA menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak akan mengganggu aktivitas belajar mengajar. Pihak yayasan memprioritaskan kondisi belajar yang aman dan positif, sejalan dengan komitmen menjaga kenyamanan siswa serta kepercayaan orang tua.

“YPPBA ingin ruang kelas tetap menjadi tempat tumbuhnya kepercayaan diri, kreativitas, dan semangat belajar anak-anak, terlepas dari dinamika hukum yang terjadi. Oleh karena itu semua energi dan fokus YPPBA diarahkan untuk menjamin kegiatan belajar-mengajar berjalan kondusif dan berkelanjutan. Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar ini dengan menyebarluaskan informasi yang tidak benar,” kata Andi Nursatanggi.

Menurut YPPBA, pendidikan tidak seharusnya dipersempit menjadi ranah konflik kepentingan, melainkan ruang kolaborasi demi kepentingan terbaik siswa. Prinsip ini menjadi landasan dalam menyikapi dinamika yang terjadi selama proses sengketa hukum berjalan.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Karena itu, kepentingan terbaik bagi siswa dan orang tua harus selalu diutamakan. Karena lingkungan belajar yang kondusif merupakan hak fundamental setiap siswa. Sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk merasa aman, berkembang, dan membangun karakter,” jelasnya.

Dengan mengajukan banding, YPPBA menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pembelajaran serta reputasi jaringan HighScope Indonesia. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab yayasan untuk memastikan pendidikan tetap menjadi prioritas utama.

“YPPBA percaya, perjuangan ini pada akhirnya akan bermuara pada tujuan besar yakni melahirkan generasi muda yang unggul, berkarakter Pancasila, dan berdaya saing global,” tutup Andi Nursatanggi M. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore