
Ekspresi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Istimewa)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem terlihat berkaca-kaca saat menjalani pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Nadiem terlihat mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Nadiem ke JPU. Sehingga, Nadiem akan segera menjalani persidangan atas kasus yang melilitnya tersebut.
“Penyidik sudah melimpahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (13/11).
Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan juga melimpahkan beberapa tersangka lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah (MUL).
Satu tersangka lainnya, Ibrahim Arief (IBAM), yang merupakan konsultan perorangan dalam proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, turut diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Karena itu, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan bagi keempat tersangka tersebut untuk dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, Nadiem Makarim terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook.
Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
