Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Pembacaan tuntutan terdakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G yakni Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media