Logo JawaPos
 - Image
13 April 2023, 16.23 WIB

Tetap Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Dianggap Sebagai Pemicu Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 2 - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 2

Editor: Banu Adikara
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore