
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual terkait kasus suap ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Hakim menghukum Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider
