
Tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap tindak pidana pengedaran uang palsu di Kabupaten Jember dengan menangkap dua tersangka berinisial UD dan SK. Dari pengungkapan itu Polda Jatim mengamankan uang palsu senilai Rp633 juta. Baran
