
Petugas lakukan penyegelan perusahaan Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jumat (9/1). (Pemkab Bogor/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Bogor menyegel sebuah perusahaan di Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, karena diduga mencemari lingkungan. Penyegelan dilakukan Jumat (9/1), oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang menimbulkan bau menyengat di sekitar permukiman warga.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan dan udara. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar Parung Panjang.
Sejumlah warga Parung Panjang mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan tersebut. Antara lain gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan, dan keluhan itu telah berlangsung cukup lama.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Parung Panjang serta hasil pemeriksaan di lapangan oleh petugas. Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu persyaratan wajib dalam kegiatan usaha dan pembangunan.
Teuku Mulya menjelaskan, tindakan tegas tersebut dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
”Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Teuku Mulya seperti dilansir dari Antara.
Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang melanggar ketentuan serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Saat ini, penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
